KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka, Berikut Daftar Nama Para Tersangka

9 September 2022, 13:09 WIB
Kena OTT KPK! Rektor Unila Resmi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Barang Bukti Ini Diamankan. /YouTube KPK

VOX TIMOR - Kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Diketahui Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelumnya telah menangkap dan menahan delapan orang pelaku pada 6 Maret, 10 Maret dan 11 Maret 2020.

Baca Juga: Berita Gembira: Pendaftaran CPNS 2022 Akan Segera Buka, Begini Formasinya

Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018, dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menangkap delapan orang, yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB.

YN merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Terekam CCTV, Bripka Ricky Akui Saat Diajak ke TKP

Sedangkan EPMM dan SDS adalah makelar proyek.

Selanjutnya, YKB adalah Kepala Bidang Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

Sementara AKA dan KAK merupakan ketua dan sekretaris Pokja ULP.

Kemudian, MB merupakan Kepala Bagian ULP Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Tes CPNS 2022

Sementara, SB selaku Direktur Utama CV Timindo.

Modus Dugaan Korupsi

Moodus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih bawang merah itu diketahui, terjadi markup harga dan bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Hasilnya, proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Baca Juga: Nyonya Sambo Prank Polisi? Agi Betha: Tidak Perna Hamil, Tapi Putri Candrawathi Punya Bayi 

Selain menahan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 665 juta, mobil Honda HRV dan dua boks berisi dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksana kontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pengerjaan pengadaan benih bawang merah.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler