Wah! Pemkab Malaka Aktifkan Lagi 5 ASN Tersangka Maling Uang Rakyat Atau Kasus Proyek Bawang Merah

27 Juni 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist) /Riadi/

 

VOX TIMOR - Pengungkapan kasus maling uang rakyat (korupsi) benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan.

Akibat kasus maling rakyat (korupsi) itu, Kerugian negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Terkini sebanyak 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus  maling uang rakyat (korupsi) benih bawang merah di Kabupaten Malaka tersebut telah diaktifkan lagi.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Buka Suara Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores, Josef Nae Soi; Belum Ada Pemekaran

" Benar katanya begitu, meraka para tersangka kasus bawang merah Malaka, sudah aktifkan lagi," jelas Sumber Voxtimor, Senin 27 Juni 2022.

Sumber voxtimor menanyakan, apakah barang bukti juga dikembalikan?

" Waktu itu, polisi mengamankan satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp 400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000. Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000," jelas sumber Voxtimor.

Polda NTT Kalah Pra Peradilan

Pada 18 Agustus 2020, Baharudin bersama tersangka lain bebas demi hukum setelah berkas perkara mereka urung naik ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Baharuddin Tony yang merupakan kuasa direktur dari CV. Timindo, merupakan penyedia bawang merah dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp 4,9 miliar itu.

Baharuddin Tony ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada Maret 2020.

Sementara dalam Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang dimenangkan tersangka.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan pra peradilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat ketetapan nomor S-TAP/06/VIII/2021/ Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyidikan klien saya atas nama Toni Baharudin, tertanggal 31 Agustus 2021

ASN Tersangka

Dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT, menetakan 5 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus maling uang rakyat (korupsi) benih bawang merah di Kabupaten Malaka menjadi tersangka, diantaranya;

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).

5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka)

Terkait diaktifkan kembali statusnya 5 ASN sebagai abdi negara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Persik Kediri Jadi Pemenang Trofeo, Ronaldinho Tak Menjadi Eksekutor Untuk RANS Nusantara FC

Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Plt BKPSDM Kabupaten Malaka menyebut, pengaktifan kembali 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipenuhi dengan beberapa syarat yang penuhi sesuai ketentuan.

"ASN yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya," kata Yanuarius, ketika ditemui Voxtimor, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Wah! Pemkab Malaka Aktifkan Lagi 5 ASN Tersangka Maling Uang Rakyat Atau Kasus Proyek Bawang Merah

Yanuarius menambahkan, sesuai permohonan 5 ASN itu, semua proses sudah kami lakukan. Segala berkas yang diminta BKN sudah kami lengkapi, sehingga ada pertimbangan teknis dari BKN, sebagai petunjuk untuk dijadikan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk mengaktifkan 5 ASN itu.***






Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler