Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

24 Mei 2022, 18:43 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

 

VOX TIMOR - Terdakwa Randy Badjideh alias Randy menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy itu digelar Pengadilan Negeri Kupang. 

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa 24 Mei 2022 dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

 Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Wary Juniati mempersilahkan Terdakwa Randi Badjideh untuk menjelaskan, apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.

"Saudara Terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari Saksi ini, apakah sudah benar atau tidak," tanya Hakim Ketua.

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

"Saya tidak tau yang mulia," jawab terdakwa Randi Badjideh.

Keterangan Saksi

Obed Nego Benu adalah Operator Ecxavator yang pertama kali menemukan mayat Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael).

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

Dikutip dari www.victorynews.id, Obed Nego Benu ikut diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 24 Mei 2022.

Obed Nego Benu diperiksa karena menjadi orang pertama yang menemukan jazad Astri dan Lael di proyek SPAM Kali Dendeng, RT01/RW01, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Hadiri Festival Ethnic di Sikka, Komunitas Fitun Malaka Mendapat Berbagai Dukungan

Obed Nego Benu bersama salah satu konjaknya tampil di depan ruang sidang dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan, baik itu dari Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Obed Nego Benu menceritakan ulang apa yang dialaminya itu setiap kali ditanyai.

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

Bahkan Obed Nego Benu sampai memperagakan ulang dengan gerakan saat pertama kali menemukan mayat Astri dan Lael kala itu.

Obed Nego Benu  mengaku, awalnya dikira bangkai hewan, namun saat dibuka kantung plastik tersebut menggunakan baket Excafavator ternyata mayat.

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

"Dua mayat itu terbungkus Plastik, tapi dalam satu lubang. Awalnya di lokasi itu teman saya yang gali, tapi karena Excavatornya kecil maka saya yang ganti. Karena harus gali lubang yang dalamnya enam meter," kata Obed Nego Benu dalam persidangan itu.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews

Tags

Terkini

Terpopuler