Anak Minta Papa Ceraikan Mamanya, Gegara Video Mesum Mamanya Dengan Pak Kades Viral

13 Mei 2022, 18:10 WIB
Viral Video Mesum Beredar! Diduga Mahasiswi yang Menempuh Pendidikan di Universitas Bali /Pixabay/

VOX TIMOR - Kepala Desa Perdamean, THS (52) diduga telah selingkuh dengan istri HS (53), pengurus masjid dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tanjungmorawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut HS, sebenarnya ia sudah lama tahu bahwa istrinya JS punya skandal asmara dengan THS.

Pada tahun 2020 silam, HS pernah menemukan foto tanpa busana sang istri bersama THS.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Manfaat Mimum Air Putih Saat Bangun Tidur

Kasus dugaan perselingkuhan THS dengan JS (44), istri dari HS (53) itu telah dilapor ke Polresta Deli Serdang oleh suami sah dari JS, ibu 2 anak laki-laki lajang tersebut.

Dugaan perselingkuhan terungkap saat anak pasangan HS dan istrinya JS bernama F melihat handphone milik ibunya, dan menemukan foto mesra antara ibunya dengan oknum kepala desa itu.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan antara keduanya (THS dan JS) juga pernah terjadi dan telah didamaikan secara lisan di kantor desa.

Baca Juga: Seorang Jurnalis Veteran Al Jazeera, Tewas Tertembak Tentara Israel di Tepi Barat

Saat itu, JS mengaku sudah berhubungan badan dengan oknum Kades itu sebanyak tiga kali, namun THS mengaku hanya sekali.

“Cium tangan Kades sama aku. Dia minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Tapi apa. Tetap juga dilakukan dan diulangi perbuatan yang sudah-sudah itu lagi,” kata HS, Sabtu 7 Mei 2022 malam.

Belakangan, foto mesum JS dan THS justru ditemukan sang anak.

Baca Juga: Seorang Jurnalis Veteran Al Jazeera, Tewas Tertembak Tentara Israel di Tepi Barat

"Saat itu ada foto mereka bugil, ya sama sekali enggak pakai celana. Nampak pun kemaluan mereka berdua," katanya.

Sang anak sempat merasa curiga, lantaran warga selalu berbisik-bisik soal skandal asmara ibunya dengan THS.

"Anakku saat itu belum tahu. Barulah kemarin itu dapat lagi foto di HP istriku mereka (JS dan THS) sedang tidur," katanya.

Baca Juga: Seorang Jurnalis Veteran Al Jazeera, Tewas Tertembak Tentara Israel di Tepi Barat

Setelah foto terbaru antara JS dan THS beredar, sang anak meminta HS menceraikan istrinya.

Sang anak merasa malu, punya ibu tak beres.

Kala itu, HS memaafkan istrinya lantaran memikirkan nasib anak-anaknya.

Ia tidak ingin biduk rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun, rusak karena perbuatan THS.

Baca Juga: Andre Garu Angkat Bicara Sektor Pariwisata di Matim Salah satunya Infrastruktur

Tapi belakangan, ternyata janji istrinya itu tak ditepati.

JS ternyata masih nekat menjalin asmara dengan THS. 

 

Hal itu terbukti ketika ditemukan foto-foto mesra keduanya di handphone milik ibu F, mahasiswa semester 8 salah satu universitas negeri di Medan tersebut.

Foto-foto mesra itu diketahui F saat dia berkunjung ke rumah kakak ibunya di Besitang Kabupaten Langkat, dan di rumah adik JS di Banda Aceh yang merupakan adik satu bapak dua ibu.

Baca Juga: Seorang Jurnalis Veteran Al Jazeera, Tewas Tertembak Tentara Israel di Tepi Barat

Perselingkuhan oknum Kades saat ini sedang ditangani Polresta Deli Serdang sesuai konseling laporan pengaduan yang diterima Kanit SPKT “C” Ipda Muhammad Roni Khan pada tanggal 25 April 2022.

Sampai saat ini kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang berinisial THS (52), masih terus ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Anselmus Tallo Tutup Usia, Partai Demokrat NTT Berduka

THS dilaporkan Sekretaris BPD Perdamean HS (53) ke Polreta Deliserdang karena diduga selingkuh dengan istrinya berinisial JS (44).

Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang mengatakan hari ini dua saksi sudah diperiksa dan jika alat bukti sudah lengkap maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Laporan Pengaduan.

Baca Juga: Berita Gembira, Pasien COVID-19 di Kota Kupang Sisa Delapan Orang

“Kasus ini kan masih konseling, oknum kadesnya mau datang atau tidak terserah dia karena tidak ada panggilan tapi undangan. Namanya diundang mau datang atau tidak terserah, tapi kalau bukti sudah mencukupi akan dilakukan pemanggilan dan jika tidak datang maka dijemput paksa,” sebutnya

 

Menurutnya, meskipun nantinya alat bukti sudah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun oknum kades tidak bisa dilakukan penahanan karena kasus perzinahan itu ancamannya 8 bulan penjara.

Baca Juga: Andre Garu Angkat Bicara Sektor Pariwisata di Matim Salah satunya Infrastruktur

Sebelumnya ratusan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Desa Perdamean untuk menolak pelantikan Kepala Desa (Kades) Perdamean berinisial THS (52).***

 

 

 

 






Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler