Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

9 Juli 2022, 09:49 WIB
Ayu Ting Ting /@ayutingting92

VOX TIMOR - Pedangdut dan presenter Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu menyusul tewasnya tiga orang di tempat karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Sebagai pemilik, Ayu dinggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Melansir dari Antara, orang yang melaporkan Ayu adalah keluarga SA, salah satu korban meninggal dunia.

Baca Juga: Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT dan Kadin Berkolaborasi Majukan Ekonomi NTT

Kuasa hukum SA, Reno Ardiansyah, mengatakan, pihaknya telah memiliki saksi yang akan memberatkan Ayu Ting Ting beserta manajemen yang turut jadi terlapor.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.

Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT dan Kadin Berkolaborasi Majukan Ekonomi NTT

Dia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Menurutnya, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujar Reno.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kia Tersangka Pencabulan, Laporan Polisi Dibuat Tahun 2019

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berada di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah satu pengunjung dan dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Korban meninggal usai mengonsumsi minuman keras oplosan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kia Tersangka Pencabulan, Laporan Polisi Dibuat Tahun 2019

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler