Lantas siapa saja empat kriteria tenaga honorer yang langsung penempatan di bulan September dan dapat langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dengan jabatan fungsional guru? Jika jadwal yang dirilis Menpan RB tidak berubah, maka empat kriteria guru honorer yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Guru Honorer K2 yang telah dinyatakan lulus Passing Grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 dan hingga kini belum mendapatkan formasi;
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Lantik Ferdinan Un Muti Jadi Sekda Malaka
2. Guru honorer sekolah negeri yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan hingga kini belum mendapatkan formasi;
3. Lulusan PPG yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan hingga kini belum mendapatkan formasi;
Baca Juga: Tuduh Tanpa Bukti, Meldy Hagur Istri Bupati Manggarai Buka Suara
4. Guru Swasta yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan hingga kini belum mendapatkan formasi.
Demikianlah informasi terkait empat kriteria tenaga honorer yang dapat menempati formasi yang tersedia di bulan September dan dapat langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru. ***