3. Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga memiliki rekening bank yang masih aktif.
4. BLT UMKKM
BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu sampai saat ini masih diberikan pemerintah. Pencairan BLT UMKM, direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Peragakan Adegan Cium Putri Candrawathi di Rumah Pribadi Saat Rekonstruksi
Bantuan ini secara khusus diberikan kepada para PKL, pemilik warung, hingga nelayan.***