Ayo Siap-siap! Presiden Jokowi Bakal Memabagi Bansos Senilai Rp 479 Triliun

- 18 Agustus 2022, 16:40 WIB
Momen Presiden Jokowi dan Iriana asyik menikmati lagu Ojo Dibandingke yang dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Merdeka, Rabu 17 Agustus 2022. Jokowi sempat request lagu Joko Tingkir, namun batal dinyanyikan.
Momen Presiden Jokowi dan Iriana asyik menikmati lagu Ojo Dibandingke yang dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Merdeka, Rabu 17 Agustus 2022. Jokowi sempat request lagu Joko Tingkir, namun batal dinyanyikan. /Tangkap layar instagram/@jokowi./

VOX TIMOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp 479,1 triliun untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan di tengah kenaikan laju inflasi tahun depan.

"Anggaran perlindungan sosial ini dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," ujar Jokowi.

Besaran anggaran ini disampaikan Jokowi dalam pidato tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2023 dan nota keuangannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bareskrim Polri Diduga Amankan Bunker Milik Ferdy Sambo Senilai 900 Miliar

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden mengungkapkan reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Sementara penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat,serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam rangka meningkatkan tingkat perekonomian, kesejahteraan masyarakat miskin serta perlindungan terhadap risiko sosial, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin.

Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ada Sosok Jenderal Bintang 3 Mengancam Mundur

Selain itu, melalui berbagai program antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi)/KIP Kuliah, dan Bantuan Iuran PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Pada 2023, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial melalui K/L sebesar Rp143.565,2 miliar.

Namun, alokasi fungsi perlindungan ini utamanya akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke 77 KUB Stasi Mendo Buka Turnamen Bola Voli, Stefanus Gandi Jadi Sponsor Utama

Adapun arah kebijakannya meliputi penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Program Indonesia Pintar, dan bantuan premi bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dengan akurasi penargetan berdasarkan tingkat kerentanan yang terukur dan terperingkatkan.

Kemudian, bansos ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan reformasi sistem perlindungan sosial melalui perbaikan data sasaran menuju registrasi sosial ekonomi, integrasi program bantuan sosial, digitalisasi bantuan sosial, graduasi bantuan sosial, dan perlindungan sosial adaptif, termasuk bagi lanjut usia dan disabilitas.

Selain itu, RAPBN 2023 juga memuat komponen melalui belanja non-K/L untuk pemenuhan kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja dan subsidi bantuan uang muka dan bunga kredit perumahan.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-77, Stefanus Gandi Bagi-bagi Sembako di Kelurahan Mandosawu

Alokasi non-K/L tersebut akan digunakan antara lain untuk pemberian bantuan sosial a.l. program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM; penyaluran bantuan PKH bagi 10 juta KPM; pemberian asistensi rehabilitasi sosial kepada 24.000 anak, 51.200 orang penyandang disabilitas, 29.000 orang lanjut usia, serta 10.000 orang korban penyalahgunaan NAPZA dan pemberian bantuan logistik bagi 100.000 orang korban bencana alam.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x