Hingga 29 April, Kemnaker Terima 5148 Laporan Terkait THR

- 30 April 2022, 21:30 WIB
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022 /Foto kolase poskothr.kemnaker.go.id/

Baca Juga: 10 Tahun Bekerja di Malaysia Secara Ilegal, Jenazah Jefrianus Un Dijemput Isak Tangis Keluarga di Naukekusa

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Andin Makin Terpuruk, Ada Titik Terang Rendy Temukan Keberadaan Al

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.***

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah