Sekadar informasi, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Di mana anggaran pembayaran dialokasikan untuk ASN pusat, TNI dan Polri sebesar Rp10,3 triliun.
Baca Juga: Komunitas Fitun Malaka Meriahkan HUT Malaka ke-9, Niken Seran Perdana jadi Putri Otonomi Daerah 2022
Kemudian untuk daerah atau aparatur negara daerah PNSD dan PPPK sekitar Rp15 triliun sumber dana alokasi umum dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pada masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Komunitas Fitun Malaka Meriahkan HUT Malaka ke-9, Niken Seran Perdana jadi Putri Otonomi Daerah 2022
“ Untuk pensiunan akan dialokasikan anggaranya sebesar Rp9,0 triliun sumber dana dari Bendahara Umum Negara,” jelasnya.
Baca Juga: Staf Ahli Kementrian PUPR Endra Atmawidjaja, Resmikan Rusun Universitas Kevikepan Borong
Untuk pencarian THR akan direncanakan pada periode H-10 Idulfitri, dimana Kementerian Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Staf Ahli Kementrian PUPR Endra Atmawidjaja, Resmikan Rusun Universitas Kevikepan Borong
Ia juga memberi tahu mengenai jika THR belum dibayarkan maka jangan terlalu merasa khawatir, karena hal tersebut akan dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri.***