VOX TIMOR - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2022.
Dan sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Yaitu dengan memberi penghargaan dan pengabdian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah 2 tahun menangani melalui berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Intip Yuk, Telkom Buka 250 Lowongan Kerja Hingga 25 April 2022, Langsung Jadi Pegawai Tetap
THR dan gaji ke-13 akan dilakukan penyesuaian besaran yaitu akan diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat (tunjangan jabatan struktural fungsional umum).
Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Nih, Yuk Cek!
Atau pensiunan pokok, yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang akan ditambahkan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: BUMN Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ayo Sikat Tutup Dua Hari Lagi!
Pada dasarnya gaji PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Untuk besaran yang didapat sudah ditetapkan pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.