Bikin Ngiler, Siapa Saja Penerima THR PNS Terjumbo? Tengok Rinciannya!

- 25 April 2022, 02:25 WIB
5 Tips Mengelola Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 Agar Tak Sekedar Numpang Lewat
5 Tips Mengelola Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 Agar Tak Sekedar Numpang Lewat /Dok. Istimewa

Baca Juga: Bayern Muenchen 10 Kali Berturut-turut Juara Bundesliga

Untuk golongan yang paling rendah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, sementara untuk golongan yang tinggi yaitu golongan IV yang didapat sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: Bayern Muenchen 10 Kali Berturut-turut Juara Bundesliga

Akan tetapi yang menjadi perbedaan dari tunjangan yang akan didapat ialah tunjangan kinerja yang tergantung dengan jabatan dan instansi PNS tersebut. 

Maupun juga tergantung dengan tugas dan kewajiban yang mereka emban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 24 April 2022 : Rendy Halusinasi Soal Al? Mentalnya Dipertanyakan

Untuk tunjangan kinerja DJP sudah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 yaitu di mana tunjangan terendahnya untuk level jabatan pelaksana ditetapkan sebesar Rp5.361.800 dan untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I sebesar Rp116.375.000.

Baca Juga: Viral! Istri Kades Cuma Pakai Bra Ungu, Video Syur Menjadi Buruan Netizen di Facebook

PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi yang menerima tunjangan kinerja paling besar, tetapi pemerintah sudah menjelaskan bahwa tunjangan yang akan diberikan ialah sebesar 50 persen. Jadi untuk THR yang akan diterima oleh pegawai pajak untuk posisi tertinggi yaitu Rp64.588.700.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 24 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Ada Musuh Dalam Selimut di Tempat Kerja

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah