Aset Kaharudin Ongko, Obligor PKPS Bank Umum Nasional Senilai Rp630 Miliar Disita Satgas BLBI

- 24 Februari 2022, 04:55 WIB
Satgas BLBI menyita aset tanah seluas 31.530 meter milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional//setkab.go.id
Satgas BLBI menyita aset tanah seluas 31.530 meter milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional//setkab.go.id /

Vox Timor - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional. 

Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya.

 Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu 23 Februari 2022 dikutip Vox Timor dari setkab.go.id.

Baca Juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Dikebut Hingga Akhir Februari 2022

Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos Indonesia

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah