Menteri Risma Minta Jangan Paksa Warga Miskin Terima Paket Sembako, BPNT Boleh Terima Uang Tunai 

- 16 Desember 2021, 15:49 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendukung hukuman kebiri bagi predator seks
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendukung hukuman kebiri bagi predator seks /Ahmad asari/Pikiran Rakyat Depok.com

VOX TIMOR - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui hingga saat ini pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk.

Menteri Risma menekankan, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Risma saat ditemui di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 13 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia BPNT di Malaka Mulai di Bidik Penyidik Polres Malaka, Infonya Besok Oknum Korda Diperiksa

Selain itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat miskin penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.

"Warga jangan takut, ambil saja tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako)," tuturnya.

Menteri Risma menambahkan, Kementerian Sosial dalam waktu dekat akan mendorong agar program BPNT diberikan secara tunai dan tidak lagi dibagikan dalam bentuk paket barang kepada masyarakat miskin penerima.

Baca Juga: 10 Fakta Modus Mafia Bantuan BPNT di Malaka-NTT

Hal tersebut menurut Risma untuk memastikan agar komoditi yang dikonsumsi kualitasnya bisa jauh lebih baik.

"Di beberapa daerah kita sudah lakukan ini (dibagikan tunai)," ungkapnya.

Meski demikian, Risma mengatakan perlu ada aturan khusus yang bisa memastikan uang yang diterima oleh masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program BPNT bisa dibelanjakan sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Tim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah