Petani di NTT Menerima Kompensasi Rp 2 Triliun Dari Australia, Simak Penjelasannya

26 November 2022, 12:12 WIB
Peta Pulau Pasir - Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia. Menurut Kemenlu, bukan. /

VOX TIMOR - PTT Exploration and Production (PTTEP) dikabarkan setuju membayar ganti rugi kasus tumpahan minyak montara.

Sebelumnya PTTEP sempat enggan membayar ganti rugi.

Perusahaan migas Thailand PTTEP sepakat akan membayarkan kompensasi sebesar 192,5 juta dolar Australia (setara 129 juta dolar AS) kepada petani rumput laut di NTT atas kasus tumpahan minyak Montara.

Baca Juga: Pilkades Malaka 2022: Panitia Palsukan! Salah Satu Calon Kades di Malaka Tidak Miliki Akte Nikah

Jika dirupiahkan, nilai kerugian itu setara Rp 2,018 triliun dengan asumsi kurs 1 dollar AS terbaru yakni Rp 15.640.

"Dari PTTEP Thailand, mereka akan bayar 192,5 juta dolar Australia atau 129 juta dollar AS. Ini full and final settlement untuk class action," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara, Sabtu 26 November 2022.

Luhut mengungkapkan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut jadi pelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan adalah masalah yang penting.

Baca Juga: Gempa Cianjur Tenyata Berimbas di Wilayah Kabupaten Bandung Barat atau KBB

"Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting," imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia pun tidak sekadar mengklaim tanpa basis data.

Ia menegaskan pemerintah telah mengutus tim khusus untuk melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menegaskan semua langkah dilakukan pemerintah secara terukur.

Baca Juga: Gempa Guncang Cianjur Jawa Barat, Sebanyak 700 Korban Dirawat di RSUD Cianjur

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melanjutkan gugatan perdata terkait kerugian atas kerusakan ekosistem perairan akibat tumpahan minyak.

"Semua saya minta dilakukan terukur, saya ulangi, terukur. Kita tidak mau, supaya orang hanya bayar kita, tidak. Dia harus dong perbaiki lingkungan. Jadi, ini baru kompensasi kepada nelayan-nelayan kita," katanya.

Luhut meminta agar uang kompensasi tersebut bisa dikelola secara profesional, tidak hanya diberikan ke petani yang terdampak, tetapi juga dikelola untuk kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Gempa Guncang Cianjur Jawa Barat, Sebanyak 700 Korban Dirawat di RSUD Cianjur

"Saya tadi juga usul mungkin dibuat koperasi nelayan dan dikelola secara profesional. Nanti, kita asistensi supaya jangan uangnya itu nanti hilang," imbuhnya.

"Di sana, PTTEP mau berunding dengan kita, itu nggak gampang juga. Karena mereka terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah ikut campur, pasti bayarnya tiga kali lipat.
Untungnya mereka takut sedikit. September 2022 akhirnya kompensasi sepakat 129 juta dolar AS," jelasnya.

Menurut Purbaya, meski jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, namun menurutnya nilai tersebut jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

Baca Juga: Gempa di Cianjur, Ada Warga Meninggal dan Luka - Luka

Saat ini, tim satuan tugas di NTT sedang mengumpulkan feedback atau masukan masyarakat atas hasil ini.

Ia menambahkan kemungkinan masyarakat akan setuju dengan jumlah ganti rugi tersebut.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler