Pertama, benar bahwa pada Jumat, 23 Desember 2022 terjadi pertemuan antara Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dengan Pimpinan Araksi NTT Alfred Baun dan anggota untuk membahas penjajakan kerja sama.
Kedua, bahwa penjajakan itu baru sebatas nota kesepahaman dan belum dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK) karena masih harus dipelajari dan ditelaah oleh tim hukum Pemerintah Kabupaten Malaka.
Ketiga, oleh karena Perjanjian Kerja Sama itu masih dalam proses penjajakan dan sementara ini ada masalah hukum yang sedang dihadapi Pimpinan Araksi NTT, maka penjajakan itu dengan sendirinya batal demi hukum.
Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Dataran Tinggi Magetan Longsor
Keempat, sebagai Bupati Malaka, saya perintahkan kepada Kabag Hukum untuk segera mencabut nota kesepahaman tersebut.
Bupati Malaka secara tegas mengatakan bahwa karena masih sebatas nota kesepahaman dan belum ada SPK, demikian juga ikutannya adalah belum ada anggaran yang dikeluarkan Pemda Malaka untuk Araksi NTT.
"Maka secara tegas Nota Kesepahaman tersebut harus dicabut dan dibatalkan sehingga Nota kesepahaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan para pihak yang merancang apalagi belum ada prestasi," demikian tandas Bupati Simon, Doktor Hukum Pidana tamatan Universitas Brawijaya Malang yang juga berprofesi Lawyer ini.
Ketua ARAKSI NTT Minta Maaf
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NT, Alfred Baun alias AB menyampaikan permohonan maaf membuat laporan palsu.
Baca Juga: Walaupun Baunya Tak Sedap, Inilah 7 Manfaat Buah Durian Bagi Tubuh