Akibatnya, sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malaka yang notabene bakal calonnya melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara waktu karena ada pengaduan dari bakal calon.
Hal ini sesuai dengan surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Nomor: Panpilkades/26/XI/2022.
Dalam surat pemberitahuan itu tertulis bahwa menindaklanjuti kesepakatan dalam klarifikasi keberatan Bakal Calon Kepala Desa (sebagaimana terlampir) untuk menunda sementara kegiatan Pemilihan Kepala Desa terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai dengan diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.
Baca Juga: Gegara Messi, Saul Canelo Alvarez Dibenci Rakyat Argentina
Penundaan pelaksanaan pilkades serentak hanya untuk 20 desa sedangkan untuk desa lainnya tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember 2022 mendatang.***