VOX TIMOR - Sebanyak 12 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten diberi 'kado' berupa sanksi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemberian 'kado' berupa sanksi ini dilayangkan Bawaslu NTT dikarenakan ke-12 Komisioner KPUD dari 12 Kabupaten tersebut, terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terbukti dilakukan ke-12 KPUD pada saat melakukan proses verifikasi administrasi peserta pemilu pada pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Perbatasan Indonesia dan Timor Leste
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh ke-12 komisioner KPUD NTT ini berupa pelanggaran administrasi.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato P. Sarmento kepada wartawan, Senin, 03 Oktober 2022, menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada 12 komisioner KPU tersebut berupa teguran karena kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan administrasi.
Baca Juga: Akhir Pendataan Tenaga Non-ASN, Menteri PANRB Kunjungi NTT
Kesalahan administrasi yang dimaksudkan, menurut Nonato adalah, 12 komisioner KPU Kabupaten di NTT tersebut melakukan verifikasi melalui video call yang melanggar aturan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Hasil putusannya, memberikan teguran kepada para pihak terlapor dalam hal ini 12 komisioner KPU Kabupaten di NTT," ujar Nonato, dilansir dari berbagai sumber.