Kasus Polisi Aniaya Adik Kandungnya di Malaka, Saksi: Saya Sudah Diperiksa Penyidik

- 17 Juli 2022, 17:31 WIB
Marselinus R.N.Klau
Marselinus R.N.Klau /Saksi Korban/

VOX TIMOR - Seorang oknum polisi dengan inisial IT di wilayah hukum Polres Malaka diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya bernama Yulius Duli.

Kasus tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor;B/99VII/2022/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 11 Juli 2022, yang dilaporkan oleh Yulius Duli

Atas laporan Yulius Duli itu, Marselinus R.N.Klau mengaku sudah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: NTT Berduka, 3 Warga NTT Tewas Ditembak KKB di Papua Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

"Saya sudah diperiksa. Saya diperiksa selama setengah jam," kata Marselinus R.N.Klau, usai memenuhi panggilan polisi itu, Minggu 17 Juli 2022.

Karena itu, Marselinus R.N.Klau berharap kasus tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan IT meresahkan keluarga terutama korban dan masyarakat sekitarnya.

Pasalnya, korban Yulius Duli tangannya luka karena dilempar pelaku menggunakan kursi dan batu.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

Diakuinya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh IT yang juga adalah saudara kandungnya ini terjadi pada Minggu 10 Juli 2022.

"Kasus ini terjadi pada saat korban Yulius Duli bersama teman-temannya merayakan hari ulang tahun (HUT) nya ke- 50 di Cafe Webanibin , Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini," kata pemilik Caffe Webanibin itu.

Baca Juga: Seksolog Zoya Amirin Blak Blakan Soal Bentuk Mr P Yang Bikin Enak

Jadi, pelaku atas nama IT ini secara tiba-tiba datang membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang.

Tidak ada kompromi pelaku lalu mengangkat kursi melempar Yulius Duli dan Rudi Klau yang adalah temannya korban.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

"Saat itu memang kami banyak orang namun pelaku memegang parang akhirnya kami pasrah dengan perbuatannya, saya lari bersama teman-teman dan ia melempar dengan batu, " kata korban Yulius Duli yang juga pemilik Caffe Webanibin ini.

Diketahui, perbuatan pelaku IT ini bukan saja baru terjadi akan tetapi sudah sejak lama. Sehingga pelaku IT pernah masuk penjara karena perbuatannya ini.

"Untuk itu, dengan perbuatan ini Yulius Duli secara resmi melaporkan pelaku IT ke Polres Malaka pada Senin 11 Juli 2022 sore," tandasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

Setelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut Yulius Duli kemudian baru diperiksa pada Kamis 14 Juli 2022.

"Kita inginkan agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan seadil-adilnya," ujarnya.***

 





 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x