Dugaan Penjabat Gelapkan Anggaran Covid-19, Yulianus: Bupati dan Kapolres Malaka Harus Tindak Tegas

- 24 Agustus 2022, 22:25 WIB
Advokat muda asal Malaka, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH
Advokat muda asal Malaka, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH /Dokumen Pribadi/Yulianus/Vox Timor

Baca Juga: Dituding Warganya Korupsi Dana Desa, Kades Lawalu Akui 24 Ekor Anak Babi Telah Mati

Menurut Yulianus  UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Baca Juga: Dana BLT Tahun 2021 untuk KPM Diduga Dikorupsi Penjabat Desa, Begini Penjelasan Kadis PMD Malaka

"Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos, jelas pejabat tersebut menggelapkan uang masyarakat dan itu dugaan sangat kuat bahwa ada indikasi korupsi anggaran Covid-19, sehingga masyarakat segera bertindak", pungkasnya.

Sedangkan sanksi lain terhadap pelaku pemotongan dana bantuan sosial Covid-19 pelaku diancam dengan Penipuan serta Penggelapan 372 dan 378 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara, di dalam KUHP sendiri pengaturan mengenai penggelapan serta penipuan.

Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000

Bilamana pelanggaran tersebut diatur di dalam buku ll mengenai kejahatan, untuk penggelapan diatur dalam ketentuan XXIV ihwal pasal 372 KUHP, Sedangkan penipuan diatur dalam ketentuan dalam bab XXV tentang kegiatan curang ihwal pasal 378 KUHP. ***

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah