Gubernur Viktor; Segera lengkapi data Struktur Ruang dan Pola Ruang dalam RTRW Provinsi NTT

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT /M-ocha/Voxtimor

“Pada dasarnya hari ini kami sangat membutuhkan penjelasan dari Bapak Gubernur dan Bapak Wagub karena RTRW ini akan menjadi pedoman pengembangan wilayah Provinsi NTT untuk 20 tahun ke depan. Perda kita 2010-2030, pada tahun 2018 sudah dilakukan peninjuan kembali dan sudah direvisi . Hari ini momentum revisinya cukup tepat karena kita merujuk kepada regulasi terbaru yaitu UU Cipta Kerja 2020.

Pada dasarnya kami ingin mendapatkan masukan, saran serta konsep ruang dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur untuk pembangunan NTT yang membutuhkan ruang pada 20 tahun mendatang”, jelas Ardiyanto yang adalah putera Sikka jebolan ITN Malang ini.

Lebih jauh Ardiyanto mengatakan terkait regulasi NTT sendiri telah memiliki 2 produk perda yaitu RTRW Provinsi NTT dan RZWP3K. Namun pasca UU Cipta Kerja kedua dokumen ini harus menjadi satu perda, yaitu perda RTRW yang memuat perencanaan ruang darat dan perencanaan ruang laut.

Baca Juga: Gubernur VBL Minta Kolaborasi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun NTT

“Untuk RZWP3K sendiri masih dalam proses penyempurnaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Dan nanti tahun depan akan terintregasi dalam dokumen RTRW Provinsi NTT. Kita juga harus melakukan penyusunan KLHS sebagai syarat KLHS menjadi amdal dari RTRW Provinsi NTT, dan ini menjadi tanggung jawab Dinas LHK Provinsi NTT. Dukungan data dari berbagai Perangkat Daerah yang sangat dibutuhkan untuk finalisasi dokumen RTRW kita”, ungkap Dosen ITN Malng ini.

Menurut Ardiyanto, Tim Ahli akan melakukan sosialisasi di DPRD Provinsi NTT sesuai dengan regulasi, agar secara subatansi sudah mendapatkan persetujun DPRD sehingga saat persetujuan substansi telah keluar dari kementerian ATR, DPRD tidak mengubah lagi substansinya, melanjutkan pembahasan rancangan PERDAnya.

Baca Juga: Sistem Pengamanan di Lapas Tangerang Disoroti, Napi Narkoba Kabur

Tujuan dari Penataan Ruang Wilayah NTT adalah Mewujudkan Provinsi NTT yang aman, nyaman, produktif di wilayah daratan dan lautan sebagai pendukung ekonomi nasional serta didukung oleh sektor pariwisata maju dan berdaya saing dengan kelestarian wilayah daratan dan lautan melalui pengembangan potensi sumber daya manusia dan alam yang terpadu, mengawasi dan berkelanjut”, ungkap Ardiyanto sambil memohon kepada Bapak Gubernur dan Wagub untuk memberi catatan perbaikan terhadap konsep tujuan ini.

Selanjutnya Ardiyanto menyampaikan bahwa tujuan tersebut akan menjadi dasar warna dari penataan ruang wilayah Provinsi NTT. Dokumen ini pada dasarnya disesuaikan dengan visi dan misi Pemprov NTT yang terdapat pada RPJMD, dimana sektor pariwisata menjadi sektor pendongkrak. Ini sudah isinya RPJP dan dengan visi dan misi pada perubahan RPJMD.

Baca Juga: Penyidik ​​Polda NTT Periksa Ira Isteri RB, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: M-Ocha


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah