Gubernur Viktor; Segera lengkapi data Struktur Ruang dan Pola Ruang dalam RTRW Provinsi NTT

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT /M-ocha/Voxtimor

“Melalui konsep di dokumen ini, juga akan mendukung pengembangan jalan lingkar di setiap pulau-pulau besar, dan setiap pulau kecil dipastikan semua jalan terkoneksi, untuk mendukung pengembangan 22 obyek pariwisata yang menjadi prioritas pengembangan di Provinsi NTT”, ungkap Ardiyanto.

Ardiyanto juga mengatakan bahwa kadang-kadang yang menjadi hambatan adalah kita sudah punya konsep, sudah ada salam dokumen perencanaan pembangunan kita, namun terkendala pada ruangnya tidak disiapkan, sehingga harus dipastikan bahwa ada mimpi-mimpi besar dari kita semua termasuk Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, yang mungkin selama ini masih terhambat dengan perijinan ruangnya, karena RTRW belum terakomodir, diharapkan sudah bisa tersampaikan, sehingga dapat diolah dan dimasukkan. Khususnya tentang ketetapan lokus dan titik-titik yang diarahkan oleh Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT.

VBL saat pertemuan tersebut menegaskan bahwa dokumen harus dilengkapi dengan kemungkinan untuk menyempurnakan finalisasi revisi dokumen RTRW Provinsi NTT. “Semua Perangkat Daerah wajib menyampaikan data akurat dan data terkini lengkap dengan lokus di setiap wilayah di NTT ini, dan setelah semua data dilengkapi dengan pertemuan saya untuk dipresentasikan, Jika ada kendala dalam merampungkan dokumen ini segera sampaikan kepada saya”, tegas Gubernur VBL.

Baca Juga: Gubernur VBL Minta Kolaborasi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun NTT

Sementara Wakil Gubernur JNS mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang, telah jelas tentang penyusunan UU itu ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan yaitu Struktur Ruang dan Pola Ruang.

“Oleh sebab itu, dokumen ini harus dilengkapi dengan Struktur Ruangnya dan Pola Ruangnya. Struktur ruang ini, kalian harus melihat detail. Contohnya di pelabuhan kalian harus melihat lingkungan kepentingan dan lingkungan kerja. Ini seharusnya teman-teman sudah menyiapkan batasan lahan itu, baru kemudian struktur ruangnya. Setelah itu dibagi pola ruangnya, budi dayanya dan sebagainya didalam pola ruang . Jadi struktur ruang ada di pemukiman-pemukiman. Teman-teman harus menyusun lagi dengan para pimpinan Perangkat Daerah, agar bisa memberikan data yang lengkap. Jadi struktur ruang sebenaranya adalah tanah ini mau diapakan, sementara pola ruang adalah ini hutan lindung, ini budi daya atau apa? Tolong susun dua hal tersebut secara rinci, sehingga saat Bapak Gubernur melakukan presentasi di kementerian,

apa penegasan yang disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ardiyanto sebagai Ketua Tim Ahli menyatakan kesediaan untuk membantu dan berkoordinasi dengan OPD dan instansi vertikal lainnya untuk melengkapi dokumen tersebut dengan lokus dan koordinat titik, sehingga Provinsi RTRW NTT memenuhi amanat UU Penataan Ruang.

Baca Juga: Tetap Divonis Mati, Sumani Pembunuh 4 Nyawa Ajukan Kasasi

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Yusuf Adoe, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT , Muhamad Nasir Abdullah, Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT, Arief Mahmud, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zet Sony Libing, dan Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Lerry Rupidara.* **

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: M-Ocha


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah