Gubernur Viktor; Segera lengkapi data Struktur Ruang dan Pola Ruang dalam RTRW Provinsi NTT

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT
Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT /M-ocha/Voxtimor

VOX TIMOR - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur Josef Adreanus Nae Soi (JNS) menerima Tenaga Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Maxi Nenabu, pada hari ini, Senin, 13 November 2021, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Sasando Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Tim Ahli tersebut diketuai oleh Ardiyanto Maximilianus, ST, M.Si (Kandidat Doktor Pengembangan Wilayah dan Perdesaan IPB dan saat ini merupakan Dosen ITN Malang), bersama para anggota : Dr. Nurul Aini (Ahli Perancangan Kota, Lulusan Universitas Kanzawa Jepang), Agustinus Haryanto Patiradja, ST, MT (Dosen Fakultas Teknik Unika Widya Mandira Kupang sebagai ahli infrastruktur), Primus Ariyanto, ST, MT (Peneliti Menejemen Pembangunan pada LPPM ITN Malang), Asisten Peneliti yang juga adalah seorang Ahli Peta : Mesa Adiwirawan dan Monsar Pak, Magister Ekonomi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang yang merupakan alumni ITN Malang dan asisten.

Baca Juga: Ini 4 Manfaat Menjemur Bantal dan Kasur Menurut dr. Saddam Ismail

Kehadiran dan kunjungan dari tim tersebut adalah untuk meminta pendapat, masukan, maupun berbagai masukan strategis, dalam rangka penyempprurnaan revisi dokumen RTRW NTT Tahun 2010 – 2030 yang sementara dirampungkan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT. Berbagai Masukan tersebut diharapkan diperoleh dari Jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Hari ini kami menghadirkan tim ini di hadapan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan Rencana Dokumen yang telah dibuat. Jadwal yang telah ditetapkan bahwa pada bulan Desember 2021 ini kami rampungkan, masih ada dua dokumen yang berkaitan yaitu integrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) yang menjual di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, dokumen yang diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen revisi RTRW Provinsi NTT”, Jelas Kadis PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu.

Baca Juga: Piala AFF 2021; Timor Leste Akan Melawan Singapura

Selanjutnya Nenabu berharap bahwa pada Bulan Maret 2022, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah bisa diajukan kepada DPRD Provinsi NTT, dan akan dibahas lebih lanjut ke Kementerian ATR dan Kementerian Dalam Negeri. Dan diharapkan pada Bulan Juni 2022 nanti, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah dapat disahkan menjadi perda.

Tim Ahli Revisi RTRW Provinsi NTT, yang diketuai oleh Ardiyanto Makasimilianus Gai, ST, M.Si terdiri dari enam orang yang didominasi oleh putera-putera NTT tamatan ITN Malang Jawa Timur, dan pernah terlibat dalam berbagai kegiatan Dokumen Rencana Tata Ruang di tingkat kementerian , provinsi dan kabupaten/kota seperti di sumatera, Aceh, Kalimantan, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Papua, mengatakan bahwa pemaparan tersebut penting dilakukan di hadapan Jajaran Pemerintah Provinsi NTT, oleh karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, pada Bulan Mei 2022 akan mempresentasikan di depan kementerian dan lembaga untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.

Baca Juga: Sistem Pengamanan di Lapas Tangerang Disoroti, Napi Narkoba Kabur

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: M-Ocha


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x