Dugaan Penjabat Gelapkan Anggaran Covid-19, Yulianus: Bupati dan Kapolres Malaka Harus Tindak Tegas

24 Agustus 2022, 22:25 WIB
Advokat muda asal Malaka, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH /Dokumen Pribadi/Yulianus/Vox Timor

VOX TIMOR - Advokat muda asal kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH, lewat rilis pers yang di terima Vox Timor, Kamis, 2 Juni 2022, meminta Bupati dan Kapolres Malaka segera proses hukum terhadap pejabat daerah yang dipercayakan sebagai penjabat Desa yang diduga telah menggelapkan anggaran Covid-19.

Advokat asal Malaka ini soroti dengan serius, sesuai dengan penyampaian Presiden pada tanggal 6 Desember 2020, Presiden Joko Widodo mengingatkan para pejabat baik pusat maupun daerah untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

Pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

Baca Juga: Kadis PMD Malaka Membenarkan Uang BLT Covid-19 TA 2021 Desa Saenama Sudah Habis di Tangan Mantan Penjabat

"Bagi pejabat yang menggelapkan anggaran Covid-19 segera di proses hukum, khususnya mantan Pj. Desa Saenama dan Penjabat Desa, ini butuh tindakan tegas dari Bupati dan Kapolres Malaka untuk tuntaskan",

Dikatakannya, sesuai berita di beberapa media online, mantan penjabat Desa, Brinsinya Elfrida Klau yang saat ini sebagai kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka diduga menggelapkan dana desa (BLT Covid-19) dengan total anggaran sebesar Rp.68.400.000.

Baca Juga: Dana BLT Tahun 2021 untuk KPM Diduga Dikorupsi Penjabat Desa, Begini Penjelasan Kadis PMD Malaka

Sementara penjabat Desa Saenama, Fr. Erick Seran, belum menyalurkan BLT Covid-19 untuk KPM dengan total anggaran sebesar Rp.76.500.000, padahal sudah lakukan pencairan dana sejak bulan April.

"Hal seperti ini tidak perlu dibiarkan, kalau dibiarkan akan menjadi contoh yang buruk bagi pejabat yang lain. Masyarakat Malaka khususnya Desa Saenama, segera membuat Pengaduan kepada Pihak yang berwajib, kepada Ombudsman RI Perwakilan Prov. NTT, Polisi dan atau Jaksa untuk segera di proses hukum terhadap pejabat yang gelapkan dana Covid-19", pintanya.

Baca Juga: Dituding Warganya Korupsi Dana Desa, Kades Lawalu Akui 24 Ekor Anak Babi Telah Mati

Menurut Yulianus  UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Baca Juga: Dana BLT Tahun 2021 untuk KPM Diduga Dikorupsi Penjabat Desa, Begini Penjelasan Kadis PMD Malaka

"Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos, jelas pejabat tersebut menggelapkan uang masyarakat dan itu dugaan sangat kuat bahwa ada indikasi korupsi anggaran Covid-19, sehingga masyarakat segera bertindak", pungkasnya.

Sedangkan sanksi lain terhadap pelaku pemotongan dana bantuan sosial Covid-19 pelaku diancam dengan Penipuan serta Penggelapan 372 dan 378 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara, di dalam KUHP sendiri pengaturan mengenai penggelapan serta penipuan.

Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000

Bilamana pelanggaran tersebut diatur di dalam buku ll mengenai kejahatan, untuk penggelapan diatur dalam ketentuan XXIV ihwal pasal 372 KUHP, Sedangkan penipuan diatur dalam ketentuan dalam bab XXV tentang kegiatan curang ihwal pasal 378 KUHP. ***

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler