Kematian Brigadir J Disebut Pembunuhan dan Pembohongan Berencana? Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 12:24 WIB
Kijang sakti atau Kijang Innova milik mantan kadiv propam Ferdy Sambo menjadi salah satu sorotan, lantas berapa harganya?
Kijang sakti atau Kijang Innova milik mantan kadiv propam Ferdy Sambo menjadi salah satu sorotan, lantas berapa harganya? / (Kolase/Yogi Portal Kotamobagu)

VOX TIMOR - Narasi tembak-tembakan polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo hanya drama untuk mengelabui publik. Siapa tersangka ke 5 dan 7?

Sesumbar, Praktisi hukum Syamsul Arifin menilai, selain peristiwa ini disebut pembunuhan berencana, juga bisa dikatakan sebagai pembohongan berencana.

Hasilnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Kebohongan Mulai Terungkap, Publik Kena Prank Oknum Polri

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy terancam hukuman mati. Skenario pembohongan gagal total? 

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Festival Religi Golo Koe Dalam Bingkai Kebhinekaan

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Praktisi Hukum

Praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan, hingga saat ini polisi tidak menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas narasi 'polisi tembak polisi'itu. 

Syamsum menyebut, polisi telah membuat kebohongan publik dengan menyebut kasus itu sebagai kasus baku tambak antar polisi atau 'polisi tembak polisi.

Dikatakan Syamsul Arifin, dari kasus ini, Polri sudah terjebak dengan narasinya sendiri.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

Sadisnya, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

“Otak atau sutradara dari pembuat kebohongan ini yang harus dihukum berat,” tandas Syamsul.

Syamsul menilai, selain peristiwa ini disebut pembunuhan berencana, juga bisa dikatakan sebagai pembohongan berencana.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

“Peristiwa utama adalah pembunuhan berencana, bisa dimulai dengan dasar menghilangkan barang bukti. Termasuk pembohongan berencana, itu yang paling tepat saya pikir. Tidak ada ralat, tidak ada permohonan maaf, jalan sendiri tanpa dosa. Ini publik se Indonesia lho yang dibohongi,” ujar Syamsul. 

 Polri kini baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru dalam hal ini adalan Ferdy Sambo yang mengituti jejak ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. 

"Ini seperti pembohongan berencana. Setelah satu per satu terbongkar dengan sendirinya. Dari apa yang disampaikan Budi, kelakuan Hendra Kurniawan, pernyataan Ramadhan, sampai Dedi Prasetyo pun meleset, kronologi yang disampaikan itu jauh panggang dari api,” timpalnya.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

Saat ini, sambung advokat tersebut, publik sedang menunggu 43 saksi yang diburu pengakuannya atas kebenaranya kematian Brigadir Yosua itu.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x