Kunjungi Keuskupan Malang, Komnas Disabilitas Diskusi Bersama Uskup Henricus Soal HAM

- 22 April 2022, 20:33 WIB
Komnas HAM Pose Bersama Uskup Malang
Komnas HAM Pose Bersama Uskup Malang /Chel /Vox Timor

Baca Juga: Siprianus Habur Siap Duduki Kursi Wakil Bupati Manggarai Timur

"Maka kami untuk bisa membangun pemahaman bersama tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal yang melekat adalah soal stigma sehingga keluarga secara ekslusif untuk tidak menyampaikan terkait dengan kondisi anaknya", ujarnya.

Dirinya berharap, sedikit demi sedikit stigma bisa dihilangkan dengan ruang kerjasama yang dibangun serta aksesibilitas di ruang keagamaan bagi penyandang disabilitas dan kampanye bersama untuk menghormati hak-hak  penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 22 April 2022: Kondisinya Makin Buruk, Mama Rosa Akan Dibawa ke Psikiater?

Harapan yang sama juga di sampaikan Kikin Tarigan Komisioner Komnas Disabilitas agar institusi gereja dalam hal ini para hierarki menyampaikan di umat tingkat bawah untuk bersama-sama menghilangkan stigma sehingga rantai stigma bisa terputus.

"Melihat pratek baik yang dilakukan oleh pihak gereja terhadap penyandang disabilitas merupakan bentuk penghormatan terhadap sesama manusia akan haknya terkusus penyandang disabilitas", ungkap Kikin.

Baca Juga: Kemendikbudristek Izinkan Pembukaan 113 Prodi Baru untuk Sarjana Terapan

Selain itu, kata Kikin, penting juga bagi hierarki untuk memberikan edukasi bagi pasangan muda sebelum memasuki pernikahan (KPP) perlu adanya pembinaan dan edukasi serta pemahaman akan penyandang disabilitas.

"Sehingga kami mendorong pasangan yang menjalani pernikahan secara Katolik perlu diberi pembinaan dan penguatan dalam kursus persiapan pernikahan (KPP) bagi mereka untuk memahami hak-hak penyandang disabilitas", pinta Kikin.

Baca Juga: Permintaan Melonjak, Harga Bawang Merah di Manggarai Timur Sentuh Rp 60 Ribu per Kg

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x