Menteri Agama Sebut Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah

- 20 April 2022, 08:41 WIB
Arab Saudi terima kuota haji 2022 1 juta orang, Menag bersyukur, dan ini syarat bagi Jemaah.
Arab Saudi terima kuota haji 2022 1 juta orang, Menag bersyukur, dan ini syarat bagi Jemaah. /Pexels @Mutahir Jamil/

VOX TIMOR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji.

Hal ini disampaikan Yaqut dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan, Selasa 19 April 2022 malam.

"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Yaqut.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Publik Murka: Ingat Wajahnya, Emak Gue Udah Nandain!

"InsyaAllah akan kita berangkatkan di kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," tambah Yaqut.

Menurut Yaqut, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Quran.

Baca Juga: Sayembara Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando, Hadiah Rp 50 Juta

"Semoga peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Alquran sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia," kata Yaqut dikutip Vox Timor dari laman resmi kementerian Agama RI.

Baca Juga: Sedang Berduka, Cristiano Ronaldo Absen Melawan Liverpool di Stadion Anfield

Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada satu juta jemaah untuk menjalankan ibadah haji pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tinggalkan PSI, Tsamara Amany jadi Rebutan PKB dan Golkar, Posisi Bisa Dimusyawarahkan

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.

Syarat tersebut di antaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun.

Baca Juga: Tinggalkan PSI, Tsamara Amany jadi Rebutan PKB dan Golkar, Posisi Bisa Dimusyawarahkan

Jemaah juga wajib divaksin dengan vaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Selain itu, jemaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Ronaldo Berduka, MU Digilas Liverpool Empot Gol Tanpa Balas

Para jemaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga kesehatan dan keamanan selama menjalankan ibadah haji.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x