VOX TIMOR - Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka terkait kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi minyak goreng.
Salah satunya adalah pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Sayembara Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando, Hadiah Rp 50 Juta
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dibuktikan dengan dua alat bukti, termasuk pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk persetujuan ekspor. Dikutip Vox Timor dari ANTARA.
Baca Juga: Sedang Berduka, Cristiano Ronaldo Absen Melawan Liverpool di Stadion Anfield
Reaksi keras langsung disampaikan warganet menanggapi pemberitaan tersebut.
Meski ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, kecaman paling banyak ditujukan kepada Indrasari Wisnu Wardhana yang notabene merupakan pejabat di kementerian yang berurusan langsung dengan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Tinggalkan PSI, Tsamara Amany jadi Rebutan PKB dan Golkar, Posisi Bisa Dimusyawarahkan