Seperti polemik suara adzan, lalu logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI, kemudian sosialisasi SE Menag RI (Surat Edaran Menteri Agama RI) tentang pedoman penggunaan toa (pengeras suara) di masjid dan musala, dan dikeluarkannya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait pelaksanaan ibadah di saat Pandemi COVID-19, yang mengijinkan umat islam melakukan aktifitas keagamaan di Bulan Ramadan dan perlunya pengawasan agar tetep menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) secara disiplin.***