Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini dan Catat Jadwalnya

- 22 Januari 2023, 09:20 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Koloase Vox Timor/

3. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan ini merupakan jabatan fungsional klasifikasi professional.

Baca Juga: Berikut 3 Langkah Untuk Memperlancar Penetapan Salur Dana BOSP TA 2023

Tugasnya hampir sama dengan jabatan fungsional hanya saja berdasarka keahlian dan bersifat mandiri, contohnya adalah dokter, bidan, guru, auditor, pengawas, dosen, peneliti dsb.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Pada dasarnya seorang PNS dilarang merangkap jabatan pada struktural dan fungsional.

Tetapi ada pengecualian bagi jabatan tertentu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 47/2005 bahwa jaksa, peneliti, perancang dan dosen dibolehkan untuk merangkap jabatan.

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK 

Itulah 4 jenis jabatan PNS yang bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih formasi. Semoga Berhasil!. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x