3. Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan ini merupakan jabatan fungsional klasifikasi professional.
Baca Juga: Berikut 3 Langkah Untuk Memperlancar Penetapan Salur Dana BOSP TA 2023
Tugasnya hampir sama dengan jabatan fungsional hanya saja berdasarka keahlian dan bersifat mandiri, contohnya adalah dokter, bidan, guru, auditor, pengawas, dosen, peneliti dsb.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pada dasarnya seorang PNS dilarang merangkap jabatan pada struktural dan fungsional.
Tetapi ada pengecualian bagi jabatan tertentu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 47/2005 bahwa jaksa, peneliti, perancang dan dosen dibolehkan untuk merangkap jabatan.
Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK
Itulah 4 jenis jabatan PNS yang bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih formasi. Semoga Berhasil!.