Sehubungan akan diadakannya seleksi CPNS 2023, maka sangat penting bagi pelamar untuk memperhatikan jenis-jenis jabatan PNS.
Hal ini bertujuan agar para pelamar bisa memilih formasi sesuai kualifikasi dan keahlian. Jenis-jenis jabatan PNS ada 4 yaitu:
1. Jabatan Struktural
Kedudukannya untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi. Contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Pusat adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jendral dan Kepala Biro.
Adapun contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Badan, Camat, Lurah dsb.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya
Jabatan struktural ini bertingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a.
2. Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional ini berfungsi untuk menjalankan tupoksi keahlian atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya adalah admin, bendahara, operator telfon dan operator komputer.
Berbeda dengan jabatan struktural, jabatan fungsional ini tidak tercantum dalam suatu organisasi namun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan.