Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini dan Catat Jadwalnya

- 22 Januari 2023, 09:20 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Koloase Vox Timor/

Sehubungan akan diadakannya seleksi CPNS 2023, maka sangat penting bagi pelamar untuk memperhatikan jenis-jenis jabatan PNS.

Hal ini bertujuan agar para pelamar bisa memilih formasi sesuai kualifikasi dan keahlian. Jenis-jenis jabatan PNS ada 4 yaitu:

1. Jabatan Struktural

Kedudukannya untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi. Contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Pusat adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jendral dan Kepala Biro.

Adapun contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Badan, Camat, Lurah dsb.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya

Jabatan struktural ini bertingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a.

2. Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional ini berfungsi untuk menjalankan tupoksi keahlian atau keterampilan  untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya adalah admin, bendahara, operator telfon dan operator komputer.

Berbeda dengan jabatan struktural, jabatan fungsional ini tidak tercantum dalam suatu organisasi namun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x