Sedangkan Formasi lain tetap dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Selain Jaksa, hakim dan Agen, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Honorer dengan kriteria tertentu.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakatan, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, Jaksa, Agen dan jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Baca Juga: Polri Gelar Rakor Lintas Sektor Amankan Natal dan Tahun baru
Sementara itu, mengenai Jadwal Seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah Seleksi ASN 2022 selesai.
Meski belum menjelaskan Jadwal pasti pelaksanaan Seleksi CPNS 2023, namun Aba Subagja menjelaskan bahwa ada Sistem baru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui.
Sistem baru dari Seleksi CPNS 2023 kata Aba Subagja bersifat fleksibel, yaitu Pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.***