Kabar Kembira Nih! Honorer Bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS

- 16 Desember 2022, 18:59 WIB
Kementerian PANRB Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Anas Bahas Solusi Penyelesaian Masalah Honorer.
Kementerian PANRB Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Anas Bahas Solusi Penyelesaian Masalah Honorer. /Dok. Humas MenPANRB/menpan.go.id/

VOX TIMOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendtanga.

"Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," kata Saan Mustopa, jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Dokter Penyebab dan Faktor Resiko OCD dan Cara Atasinya

Dikutip draf RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terhadap aturan itu. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu juga memberikan tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

RUU ASN itu juga menyempilkan pasal tambahan, yaitu pasa 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis draf RUU ASN.

Baca Juga: Meriahkan Hari Juang Ke-77 TNI AD, Kodim 1624/Flotim salurkan sembako

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x