Kebohongan Mulai Terungkap, Publik Kena Prank Oknum Polri

- 10 Agustus 2022, 02:23 WIB
Akhirnya AKP Rita Yuliana dan Istri Ferdy Sambo Kompak Buka Suara, Putri Candrawathi Curahkan Isi Hati
Akhirnya AKP Rita Yuliana dan Istri Ferdy Sambo Kompak Buka Suara, Putri Candrawathi Curahkan Isi Hati /kolase foto Pikiran Rakyat/

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Itu artinya, skenario pembohongan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo gagal total.

Semua yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya sampai kronologi yang diutarakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait kematian Brigadir J jauh dari kebenaran.

1. Adanya Dugaan Pelecehan

Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan dugaan pelecehan berikut dengan kronologinya. Budhi menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

Budhi menyebut Polisi bintang dua itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota.

“Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu,” kata Budhi kepada wartawan.

Sayangnya Budhi tidak menjelaskan secara terperinci bentuk pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Budhi juga menyatakan bahwa Brigadir J penodongan pistol ke istri Ferdy Sambo. Tindakan asusila Brigadir J saat itu ketahuan oleh istri Ferdy Sambo yang terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong. 

Teriakan istri Ferdy Sambo mengundang Bharada E yang saat itu berada di lantai dua rumah dinas. Bharada E kemudian datang menghampiri pusat suara.

“Pada saat ibu tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, diam kamu! sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang,” terang Budhi.

Lalu Bharada E datang. Menanyakan apa yang terjadi. “Bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J,” imbuh Budhi. 

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda

Bharada E sebanyak 5 kali yang mengarah ke Brigadir J. Dari lima tembakan tersebut tepat sasaran ke bagian tubuh Brigadir J. 

“Sementara tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok,” ucap Budhi. 

Bharada E sebanyak 5 kali yang mengarah ke Brigadir J. Dari lima tembakan tersebut tepat sasaran ke bagian tubuh Brigadir J. 

“Sementara tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok,” ucap Budhi. 

2. Beberkan jenis senjata 

Budhi juga mengungkap jenis-jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J dan Bharada E dalam aksi baku tembak. 

Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang berbeda. Jebolan akpol 1996 itu mengungkapkan, Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. 

Sementara Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Baca Juga: Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Berikut SE Resmi dari Menpan RB

Penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang melakukan olah TKP usai aksi baku tembak telah menyita senjata api yang dipegang Brigadir J dan Bharada E sebagai barang bukti.

Budhi pun menuturkan bawah di TKP ditemukan barang bukti, tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru.

“Di sini ada 5 peluru yang dimuntahkan. Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasinnya, dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin," imbuh dia. 

3. CCTV Mati

Budhi juga menyebut sejumlah kamera CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kondisi rusak. Kamera CCTV itu disebutkan rusak sejak 2 minggu sebelum terjadi dugaan aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kondisi kamera CCTV itu menyebabkan tidak dapat merekam detik-detik Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang berujung aksi baku tembak.

“Kebetulan CCTV rusak sejak 2 minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan,” tambah Budhi.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda

Secara scientific crime investigation, sambung dia, akan berusaha untuk mengungkap dan membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain.

Namun belum adanya titik terang dari kasus itu, Budhi telah dinonaktifkan dari jabatannya, bersama dua personel lain. 

Jelas ini menyusul usai adanya permintaan dari keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum. 

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memohon kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi. 

Permohonan pun dimita Kamaruddin dengan Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, tak terkecuali Kapolri agar sementara menonaktifkan.

“Kami juga memohon Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra dinonaktifkan. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," tambah dia.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda

Alasan ketiganya perlu dinonaktifkan yaitu agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dapat ditangani secara obyektif.

4. Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sigit menegaskan Brigadir J meninggal karena ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak. 

Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo.

Sigit menyebut mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda

"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy.

Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bank NTT Cabang Benteng Jawa Resmi Dibuka, Begini Harapan Bupati Manggarai Timur

Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.***


 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah