Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Bagi 169 Negara di Dunia, Perlu Peninjauan Kembali?

- 30 Juli 2022, 11:18 WIB
Tim Peneliti Dari Universitas Udayana (UNUD) Bali bersama Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim
Tim Peneliti Dari Universitas Udayana (UNUD) Bali bersama Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim /Humas/Imigrasi Atambua

VOX TIMOR - Universitas Udayana (UNUD) Bali mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam penelitian terkait Bebas Visa Kunjungan bagi 169 Negara di Dunia.

Kunjungan Universitas Udayana (UNUD) Bali itu,diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Romongan Universitas Udayana (UNUD) Bali itu, antara lain Jimmy Usfunan dan I Putu Rasmadi Arsha Putra selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali.

Baca Juga: Arsy Hermansyah Masuk Semifinal Kontes Nyanyi di Amerika Serikat

Pasalnya, banyak kasus perbuatan tidak menyenangkan dan beberapa kasus kriminal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di daerah Bali.

Karena itu, Universitas Udaya mengambil sebuah tindakan preventif, untuk mengurangi kasus kejahatan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh WNA di Bali itu.

Diketahui, Universitas Udayana-Bali melakukan penilitian terhadap kebijakan Imigrasi sebagai penjaga pintu batas negara, baik dari lintas batas di darat dan laut maupun udara utk menyaring Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Arsy Hermansyah Masuk Semifinal Kontes Nyanyi di Amerika Serikat

Dengan tujuan agar tidak menambah angka kejahatan WNA di Indonesia, bahkan dapat mengancam kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di daerah dengan Pariwisata yang di kenal dunia seperti Bali dan Labuan Bajo.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x