Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Kepsek SD Negeri Oetaman Terancam Dipecat

- 28 Juli 2022, 10:54 WIB
Kepsek SD Negeri Oetaman Ditahan Kejari  Kabupaten TTS
Kepsek SD Negeri Oetaman Ditahan Kejari Kabupaten TTS /Suaratts/

VOX TIMOR - Kasus dugaan maling uang raakyat (korupsi) berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan terus berjalan.

Hasilnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Simon Petrus Tauho selaku Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan sebagai tersangka pada Selasa 26 Juli 2022.

Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman dijadikan tersangka dalam perkara tindak
pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 – 2020 pada SD Negeri Oetaman.

Baca Juga: Video Mesum Oknum Guru SD Viral Lagi, Pemeran Lelaki Berstatus PNS dan Perempuan PPPK

Hal tersebut dibenarkan Kejari TTS Andarias D’Ornay SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen,I Putu Eri Setiawan, SH dalam siaran pers Nomor: PR – 07/K.3/Kph.3/07/2022.

Dikatakan, Simon Petrus Tauho dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print – 02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022
tanggal 26 Juli 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Simon Petrus Tauho langsung ditahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Polres TTS.

Baca Juga: Pasangan Suka Marah, 6 Zodiak Ini Perlu Belajar Mengelola Emosi

“Tersangka sudah ditahan dengan alasan dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Ini sesuai Pasal 21 ayat dan Pasal 22 ayat 4 “,ujar Putu Eri Setiawan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x