Baca Juga: NTT Masuk 3 Besar Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Indonesia
Gustav mengatakan tiga walpri Ricky Ham Pagawak itu akan menjalani proses penahanan selama 30 hari di Mapolda Papua.
Sebelumnya sempat dilakukan pemanggilan namun tidak koperatif.***