Dewi Manek Istri Dari Gabriel Manek Turut Diperiksa Soal Kasus Dugaan Korupsi 18 Miliar

- 9 Juli 2022, 11:11 WIB
Foto : Kejari TTU Saat Jumpa Pers
Foto : Kejari TTU Saat Jumpa Pers /

VOX TIMOR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU.

Sejumlah mantan pejabat yang diperiksa diantaranya mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Gabriel Manek yang juga mantan Bupati TTU.

Selain kedua mantan Bupati, penyidik juga turut memeriksa Dewi Manek istri mantan Bupati TTU, Gabriel Manek.

Baca Juga: Begini Alasan Roger Danuarta Pisah Ranjang Dengan Cut Meyriska Sang Istrinya

Melansir Ok Nusara, Kejari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, yang dikonfirmasi  Rabu 6 juli 2022, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua mantan Bupati TTU itu.

Dijelaskan Hendrik, keduanya diperiksa terkait adanya dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit (RS) Modern Kabupaten TTU Tahun 2007 – 2008 lalu.

“Iya benar. Dua mantan Bupati TTU yakni Raymundus Sau Fernandes dan Gabriel Manek sudah kami periksa. Selain kedua mantan Bupati TTU ini, kami juga sudah memeriksa Dewi Manek istri mantan Bupati TTU, Gabriel Manek,” terang Robert.
 
 
Dikatakan, anggaran untuk pembebasan lahan RS Modern TTU senilai Rp. 490 juta ditambah Rp. 10 juta di tahun 2008 sehingga totalnya mencapai Rp. 500 juta.
 
Namun, anggaran Rp. 10 juta di Tahun 2008 bukan untuk pembebasan lahan namun untuk honor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, RS Modern sempat beroperasi namun tanpa alasan yang jelas tidak digunakan lagi.
 
RS Modern kembali digunakan di Tahun 2019 itupun dikarenakan Kantor Dinas Kesehatan sedang diperbaiki namun setelah itu tidak lagi digunakan hingga saat ini.
 

“Penyidik masih mencari tahu alasan apa rumah sakit yang sudah dibangun tidak digunakan oleh Pemda Kabupaten TTU. Sedangkan anggarannya telah dibayarkan kepada tujuh (7) pemilik lahan,” ujarnya.

Ditegaskan, terkait pembayaran guna pembebasan lahan kepada tujuh (7) orang hanya senilai Rp. 200 juta lebih sedangkan sisanya Rp. 200 juta belum dibayarkan hingga saat ini.“Yang masih didalami soal asas manfaatnya. Mengapa anggarannya ada dan bangunannya tetapi tidak digunakan lagi,”jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x