JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

- 24 Mei 2022, 19:13 WIB
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi /Victorynews.id Nahor Fatbanu/

 

VOX TIMOR - Terdakwa Randi Badjideh menjawab Hakim Ketua Wary Juniati "saya tidak tau yang mulia".

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Wary Juniati mempersilahkan Terdakwa Randi Badjideh untuk menjelaskan, apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy itu digelar Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 24 Mei 2022 dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

"Saudara Terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari Saksi ini, apakah sudah benar atau tidak," tanya Hakim Ketua.

"Saya tidak tau yang mulia," jawab terdakwa Randi Badjideh.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael hari ini di antaranya OB, SLT, SM dan JM.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Selasa 24 Mei 2022, dengan agenda pembuktian.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menghadirkan sebanyak empat orang saksi dalam sidang dimaksud.

Baca Juga: Indonesia Keluar Sebagai Peringkat Tiga SEA Games 2021 Vietnam

Keempat orang saksi yang dihadirkan di dalam sidang hari ini dinilai merupakan orang-orang yang mengetahui awal penemuan jenazah Astri dan Lael, juga keluarga korban Astri dan Lael.

Keterangan Saksi

Obed Nego Benu adalah Operator Ecxavator yang pertama kali menemukan mayat Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael).

Dikutip dari www.victorynews.id, Obed Nego Benu ikut diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Indonesia Keluar Sebagai Peringkat Tiga SEA Games 2021 Vietnam

Obed Nego Benu diperiksa karena menjadi orang pertama yang menemukan jazad Astri dan Lael di proyek SPAM Kali Dendeng, RT01/RW01, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu.

Obed Nego Benu bersama salah satu konjaknya tampil di depan ruang sidang dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan, baik itu dari Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

Obed Nego Benu menceritakan ulang apa yang dialaminya itu setiap kali ditanyai.

Bahkan Obed Nego Benu sampai memperagakan ulang dengan gerakan saat pertama kali menemukan mayat Astri dan Lael kala itu.

Obed Nego Benu  mengaku, awalnya dikira bangkai hewan, namun saat dibuka kantung plastik tersebut menggunakan baket Excafavator ternyata mayat.

Baca Juga: Viral Video Mesum Wanita Berhijab di Atas Ayunan, Warga Langsung Bertindak

"Dua mayat itu terbungkus Plastik, tapi dalam satu lubang. Awalnya di lokasi itu teman saya yang gali, tapi karena Excavatornya kecil maka saya yang ganti. Karena harus gali lubang yang dalamnya enam meter," kata Obed Nego Benu dalam persidangan itu.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah