Diduga Lakukan Kejahatan Cyber, Yayasan Penerus 17 Agustus Weoe dilaporkan ke Polres Malaka

- 1 Februari 2022, 12:36 WIB
Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H, Tim Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna
Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H, Tim Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna /Seld/Voxtimor.pikiran-rakyat

"Dalam Hukum yang bertindak sebagai subyek hukum itu ada 2 (dua) yaitu orang perorangan dan badan hukum sehingga Yayasan yang merupakan badan hukum merupakan subyek hukum yang apabila melakukan kejahatan yang lazim dikenal dengan istilah kejahatan korporasi, maka korporasi dapat dipidana," tegas Wilfridus Son Lau.

Baca Juga: Penasehat Hukum (PH) Randi Badjideh Dikabarkan Menjadi Tersangka Pada Kasus Baru

Advokat muda asal Kobalima ini melanjutkan. Ada banyak jenis cyber crime, namun berdasarkan data dan bukti yang ditemukan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlapor/Teradu merupakan jenis cyber crime deface website dan email.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah