"Dalam Hukum yang bertindak sebagai subyek hukum itu ada 2 (dua) yaitu orang perorangan dan badan hukum sehingga Yayasan yang merupakan badan hukum merupakan subyek hukum yang apabila melakukan kejahatan yang lazim dikenal dengan istilah kejahatan korporasi, maka korporasi dapat dipidana," tegas Wilfridus Son Lau.
Baca Juga: Penasehat Hukum (PH) Randi Badjideh Dikabarkan Menjadi Tersangka Pada Kasus Baru
Advokat muda asal Kobalima ini melanjutkan. Ada banyak jenis cyber crime, namun berdasarkan data dan bukti yang ditemukan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlapor/Teradu merupakan jenis cyber crime deface website dan email.***