Reka Ulang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Begini Peran Tersangka dan Saksi

- 21 Desember 2021, 09:26 WIB
Reka Ulang, Ini Sejumlah Peran Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Reka Ulang, Ini Sejumlah Peran Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael /SC.Livefanspageposkupang

VOX TIMOR - Penyidik Polda NTT dan Polsek Alak kembali menggelar reka ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Selasa 21 Desember 2021. 

Peran tersangka pembunuhan Astri yaitu tersangka Randy dan sejumlah saksi dihadirkan selama reka ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.

 

Melansir Digtara.com. Aksi tersangka bermula dari kantor BPK Cabang Kupang ketika tersangka Randy Badjideh alias Randy berada di kantor BPK mengontak korban via handphone.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2022: Gemini Perhatikan Kesehatan, Scorpio butuh Komitmen Soal Asmara

Kemudian aksi kedua adalah saksi 1 mengantarkan mobil toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW pesanan tersangka.

Adegan ketiga adalah tersangka pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian Blok B nomor 10, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selanjutnya, dari rumah tersangka di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, menuju dan parkir kendaraan di Hollywood walikota depan rumah jabatan bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.

Baca Juga: Gara Gara Kasus Astri dan Lael, Polisi Lapor Mantan Polisi Ke Polda NTT

Adegan kelima adalah saksi III, Arca menjemput kedua korban di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah