VOX TIMOR - Anggota Polri aktif dan mantan anggota Polisi mulai membawa perang opini di media sosial ke ranah hukum.
Ipda Rudy Soik, SH, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengadukan Ipda BS, mantan anggota polisi ke SPKT Polda NTT, Senin 20 Desember 2021.
Rudy Soik melaporkan BS karena diduga mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Baca Juga: Golkar Walk Out , Banyak Kursi Kosong di Ruang Paripurna DPR Malaka, Ranperda Disahkan Hendrik
Rudy melaporkan BS sekitar pukul 13.20 Wita didampingi pengacara, Bernard Anin serta perwakilan keluarganya.
Kepada wartawan di Mapolda NTT, Rudy Soik mengaku kalau ia harus melaporkan BS karena sudah mencemarkan nama baiknya di media sosial, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
“Saya ke SPKT untuk melaporkan saudara BS terkait postingan yang bersangkutan di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara. Namun di kepolisian kita tunduk kepada restorasi justice, yang mana Bapak Kapolri menegaskan bahwa kasus ITE harus kedepankan restorasi justice,” jelasnya.
Karena berpegang teguh terhadap restorasi justice, Rudy Soik pun meminta BS untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka di facebook dalam waktu 3×24 jam. jika tidak, maka akan dia menempuh langkah hukum selanjutnya.