Polres Malaka Tetapkan ASN di Malaka Menjadi Tersangka

- 18 Oktober 2021, 14:46 WIB

Vox Timor - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga tersangka Polres Malaka itu, diantaranya Rokhus Gonzales Funay Seran (ASN), Adelbertus Funay Seran dan Johannes Ardi Selem

Oknum ASN itu diketahui terlibat menganiaya Hieronimus Vincetius Seran (HVS) yang juga merupakan ASN di Malaka. 

Para pelaku akhirnya dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari SH, saat dihubungi media ini, Sabtu (16/10/2021) membenarkan kasus tersebut.

Menurut Jamari, pihakya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka itu pada, Jumat (15/10/2021) kemarin.

Mereka sebanyak tiga tersangka itu, diperiksa selama 7 jam, terhitung pukul 9.00 Wita sampai 15.00 Wita.

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka, diantaranya Rokhus Gonzales Funay Seran (ASN), Adelbertus Funay Seran dan Johannes Ardi Selem,” Jelas Kasat Jamari.

Usai pemeriksaan, tiga tersangka belum ditahan, karena menjamin tidak akan melarikan diri. Mereka dalam pengawasan Polres Malaka dan wajib lapor guna urusan selanjutnya.

"Para tersangka sudah diperiksa, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu," jelas Kasat Jamari.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah