Ditahan 20 hari, Begini Peran Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi 8 Triliun

17 Mei 2023, 17:57 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir./

VOX TIMOR - Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Berikut keterangan lengkap Kejaksaan Agung soal kasus yang menyeret Menkominfo tersebut.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: Cerita Tasya Farasya Spill Produk dan bergabung di Shopee Affiliate Program Dapat Keuntungan Hingga Ratusan Ju

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Usai melaksanakan pemeriksaan, Johny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.

Negara rugi Rp 8 triliun

Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Lagi Tumpahan Minyak di Kota Balikpapan

"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tuturnya.

Menteri Komunikasi Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto pasal 5 KUHP.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Maju Calon DPD RI: Stevi Harman Ingin Bangun NTT, Berikut Profil Singkat Stevi Harman

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, (15/5/2023).

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers di depan wartawan.

Yusuf memerincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Peran Johnny di kasus korupsi

Kejagung menjelaskan Johnny diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Fokus pemeriksaan adalah keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Lagi Tumpahan Minyak di Kota Balikpapan

Pihak Kejagung juga memastikan bahwa kasus korupsi tidak menghentikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Sebagai proyek strategis nasional, proyek tersebut dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

Geledah rumah hingga mobil

Di samping memeriksa Johny, Kejaksaan Agung saat ini tengah menggeledah rumah kediaman, rumah dinas Johny G. Plate. Kuntadi memaparkan, pihaknya juga tengah memeriksa kantor Komiinfo untuk pemeriksaan dan pendalaman pengembangan perkara lebih lanjut.

Selain rumah dan kantor, Kejagung pagi ini juga menggeledah mobil milik Johny pagi hari tadi. Kejagung menggeldah dua mobil milik Plate yang berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.

Baca Juga: Maju Calon DPD RI: Stevi Harman Ingin Bangun NTT, Berikut Profil Singkat Stevi Harman

"Dalam rangka pencarian barang bukti lain. Nanti kita pelajari isinya ya," ungkap Kuntadi.

Ditahan 20 hari

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler