MENDADAK VIRAL! Jadi Korban Penganiayaan Anak Perwira Polisi

27 April 2023, 17:18 WIB
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. /Twitter.com/@mazzini

OKENarasi.com - Dinda Safay merasa lega karena kasus penganiayaan terhadap adiknya, Ken Admiral sudah diproses secara hukum.

Dinda tak tega melihat adiknya dianiaya oleh anak perwira polisi.

Dinda juga mengungkap kalau kasus penganiayaan ini sudah disembunyikan selama empat bulan.

Baca Juga: Kontroversi! Gubernur NTT Minta Kepala Desa Tes Sperma Setelah Makan Daun Kelor

Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan berharap Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Pelaku Ditangkap

Anak perwira tinggi polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai kemarin.

Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

Baca Juga: Berikut Program Prioritas Bupati Aliong Yang Berhasil Digenjot Dinas PUPR Taliabu

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.

Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

Sumaryono menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Sikap Gubernur Bali Tolak Israel Dalam World Beach Games 2023 Dinilai Berlebihan

AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.

Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Israel Tak Bisa Klaim Bela Diri Serang Warga Palestina

Di mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Sumaryono.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 






Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler