Vokalis Band Tertangkap Polisi, Saat Razia Pasangan Mesum

4 Desember 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi pasangan mesum. /Pixabay/Alexas_Fotos/
VOX TIMOR - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dalam beberapa waktu gencar melakukan razia penginapan maupun indekos. 
 
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya penemuan mayat bayi akibat hubungan luar nikah di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan hingga Desember 2022, pihaknya telah menangani sembilan kasus temuan mayat bayi.

Baca Juga: Bukan Pencitraan! Ganjar Pranowo Sampaikan Keluhan Guru soal PPPK ke Presiden Jokowi dan Menteri Nadiem

Rata-rata kasus pembuangan bayi dilakukan pasangan muda-mudi yang belum menikah dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terbaru, Polrestabes Makassar menggelar razia, Minggu 4 Desember 2022 dini hari.

Sejumlah rumah kos di tiga lokasi di Kota Makassar diperiksa. Dalam razia itu lima pasangan ditangkap, satu di antaranya wanita vokalis band lokal.

Baca Juga: Diramal 2023: Akan Terkena Skandal Video Mesum, Ada Nama Artis Ajang Pencarian Bakat yang Go Internasional 

Vokalis yang biasa manggung di kafe itu kedapatan berduaan dengan seorang pria. Ke lima pasangan yang tertangkap diketahui sudah sering melakukan aksi mesum. 

Imbauan Pengelola Penginapan

Reonald berharap pemilik indekos, hotel, maupun penginapan agar melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dari penghuni.

"Kalau ada kegiatan-kegiatan mencurigakan agar segera melaporkan di kantor kepolisian," sebutnya.

Apalagi saat ini DPR sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Harus Pahami Tanda Hubungan Seksual Yang Sehat dan Bikin Harmonis

Pada draf KUHP, terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun pada Pasal 413 ayat (1).

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," ucapnya.

Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Muhammad Yusuf mengaku menggencarkan razia indekos dalam rangka mencegah maraknya kasus pembuangan bayi akibat perbuatan seks di luar nikah. Ia mengungkapkan sudah tiga pasangan mesum berhasil diamankan untuk dibina.

Baca Juga: Diramal 2023: Akan Terkena Skandal Video Mesum, Ada Nama Artis Ajang Pencarian Bakat yang Go Internasional 

"Ketiga pasangan tersebut kita amankan dan dibawa ke kantor (Mapolsek Rappocini) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena memang bukan pasangan suami-istri yang sah," sebutnya.

Yusuf mengatakan, pasangan mesum yang diamankan didominasi pasangan muda-mudi, sebagian besar berstatus mahasiswa yang berusia sekitar 20 tahun ke atas.

"Mereka ini rata-rata muda-mudi yang berstatus mahasiswa. Selanjutnya akan kami dalami apakah ini terkait jaringan prostitusi atau seperti apa," tukasnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Enteng Rezeki Namun Gampang Sakit-sakitan, Anda Termasuk?

Sebelumnya, penemuan tujuh janin dalam kotak makan di sebuah indekos menggegerkan warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dua pelaku yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Satu pekan kemudian, penemuan bayi yang diduga hasil hubungan gelap terjadi di dua lokasi yakni Jalan Kotipa, Biringkanaya dan Toddopuli 10, Kecamatan Manggala, Makassar.

Pada 21 November, warga Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate dan Jalan Juanda I, Kecamatan Tallo, Kota Makasaar digegerkan dengan penemuan mayat bayi.

Baca Juga: TERPOPULER; Baru 3 Hari Menikah Dengan Pria Asal Libya, Ratu Rizky Nabila Akui Sudah Cerai Lagi

Dua mayat bayi ditemukan dalam kondisi berbeda yakni dikuburkan dan hanyut bersama sampah.***

 

 

 

 

 

 
 
Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler