Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer di Perbatasan Timor Leste, Begini Respon BKPSDM Malaka

22 Agustus 2022, 09:55 WIB
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022 /Flores Terkini/Kolase Foto; bkn.go.id

VOX TIMOR - Tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang rupanya sudah banyak diperbincangkan para pegawai non ASN.

Karena itu, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Honorer Dihapus pada 2023, Pendataan Honorer 2022 Masuk Aplikasi BKN, Jadi Acuan Pengangkatan PPPK

Menaggapai edaran tersebut, Pemda Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Sumberdaya manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka benarkan pendataan tenaga honorer itu.

"Terkait pendataan tenaga Non-ASN, kami sampaikan bahwa, bukan didata untuk diangkat menjadi PPPK/PNS. Tetapi Pemda hanya diminta menginventarisasi data pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi Pemrintah dan dibiayai oleh APBD. Kebijakan pasca pendataan merupakan kewenangan Kemenpan RB," tulis BKPSDM Kabupaten Malaka melalui akun intagramnya.

Sementara Mahfud MD meneken surat dengan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Nah! Ternyata Begini Kronologi Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dan Wakil Direktur Kriminal Umum

Surat Keterangan MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 itu meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah dibikin rambu-rambunya. 

Baca Juga: Badar Judi Segera Tiarap, Puan Maharani Dukung Kapolri Berantas Judi 303?

Berikut 5 Instruksi Mahfud MD terkait Pendataan Honorer: 

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.***







 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler