Dikejar KPK, Bupati Mamberamo Diduga Kabur ke Papua Nugini Secara Ilegal

17 Juli 2022, 12:20 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak /Muhammad Rafiq/mamberamotengahkab.go.id

VOX TIMOR - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

Pelarian itu membuat Bupati Mamberamo Tengah diburu KPK dan polisi.

Melansir berbagai sumber, Bupati Ricky Ham diduga kabur setelah mendapat info dirinya akan dijemput paksa KPK. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal.

Baca Juga: Rebus Daun Sirsak, Menurut dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Akan Segera Minggat 

Kabarnya kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak usai dijadikan tersangka oleh KPK mengejutkan publik. 

Apalagi, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagia tersangka kasus maling uang rakyat atau korupsi.

Disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal, ternyata Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus.

Baca Juga: Korban Tewas Ditembak KKB di Papua Bertambah Menjadi 10 Orang

Faizal mengatakan pihaknya membantu penyidik KPK mencari Ricky Ham yang diduga kabur ke Papua Nugini.

Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis 14 Juli 2022 pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ucap Faizal.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini dan bagaimana konstruksi perkaranya.

Walpri Ditangkap

Propam Polda Papua pun langsung mengamankan tiga oknum polisi yang jadi pengawal pribadi (walpri) Bupati Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Mahfud Md Kembali Menjabat Plt MenPAN-RB, Hingga Menteri Definitif Dilantik Presiden Jokowi

Mereka diantaranya Aipda AI, Bripka JW dan EW. Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subbid Provos Bid Propam Polda Papua.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengungkapkan ketiga anggota Polri itu memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah.

"Ketiganya memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah RHP yang telah dijadikan tersangka KPK terkait kasus gratifikasi, " ucapnya kepada awak media pada Sabtu, 16 Juli 2022 siang. 

Baca Juga: Pelakunya Diduga KKB kelompok Egianus Kogoya, Sebanyak 9 Warga Sipil Tewas Tertembak

"Ketiga anggota itu adalah pengawal pribadi dari Tersangka dan akan ditempatkan diruang khusus selama tahap pemeriksaan," tambah Gustav.

Dari tiga anggota Polri itu, khusus untuk Aipda AI diduga kuat berperan membantu proses pelarian Bupati Mamberamo Tengah.

"Kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman, dugaan kuat dia terlibat dalam pelarian RHP untuk menghindar proses hukum KPK," kata Gustav.

Baca Juga: NTT Masuk 3 Besar Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Gustav mengatakan tiga walpri Ricky Ham Pagawak itu akan menjalani proses penahanan selama 30 hari di Mapolda Papua.

Sebelumnya sempat dilakukan pemanggilan namun tidak koperatif.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler