Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar

25 Mei 2022, 10:10 WIB
Eks Pejabat Aceh Buronan Kasus Korupsi Ketahuan Sembunyi di Kebun Ciamis /Pexels.com/

VOX TIMOR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara kembali menetapkan tujuh orang tersangka pada Selasa 24 Mei 2022.

Para tersangka ditetapkan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Melansir dari berbagai sumber, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes ICU, ponek khusus maternal dan ponek khusus neonatal, negara dirugikan Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

Ketujuh tersangka itu yakni Didi Darmadi (DD) dan Agus Sahroni (AS), sebagai direktur dari 2 perusahaan di Jakarta.

Tersangka Munawar Lutfi (ML) sebagai pegawai perusahaan yang bergerak dalam penjualan Alkes. Tersangka I Wayan Niarta (IWN) mantan Dirut RSUD Kefamenanu. Tersangka Ferry Octaviana (FO) dan Iswandi Ilyas (II) sebagai rekanan pelaksana dan Yoksan Mde Bureni (YMB) selaku PPK.

Baca Juga: Pilkada 2024, Thomas Ola Langoday Akan Kembali Bertarung Menjadi Calon Bupati Lembata

Kajari TTU, Robert J. Lambila menjelaskan tim penyidik berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, perkara itu terendus berdasarkan hasil pengembangan dalam persidangan kasus pengadaan alat Blood Bank Refrigerator fiktif, oleh terpidana Yoksan MDE Bureni, Miquel E Selan, dan Direktur CV Berkat Mandiri Ongky J Manafe.

Baca Juga: Pilkada 2024, Thomas Ola Langoday Akan Kembali Bertarung Menjadi Calon Bupati Lembata

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri TTU, dalam penanganan korupsi tahun ini akan lebih fokus menuntaskan praktik dugaan korupsi yang menggurita di instansi pelayanan kesehatan.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan tiga diantaranya langsung ditahan, sedangkan satu tersangka belum ditahan karena gangguan kesehatan dan sedang dirawat medis.

Baca Juga: Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis, Menjadi Wakil dan Dilantik Menjadi Bupati Lembata

” Tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kefamenanu. Sedangkan IWN mantan Dirut RSUD Kefamenanu ini belum ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Robet.

Selain itu kata Robert, Kejari juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni FC, II dan YBM. Ketiganya tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

Dia mengatakan, Kejari TTU sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan korupsi itu pada awal Januari 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU, kata Robert, ketiga paket proyek pengadaan Alkes tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis, Menjadi Wakil dan Dilantik Menjadi Bupati Lembata

Tersangka YMB sedang menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes. Sedangkan tersangka FC dan II sedang menjalani proses pidana perkara alkes di Padang.

Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P Keya yang dikonfirmasi terpisah merincikan, pengadaan Alkes ICU pada RSUD Kefamenanu, senilai Rp3.193.082.654 oleh rekanan pelaksana PT. Mahira Anugerah Abadi.

Baca Juga: Honorer Dihapus 2023, Cek Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Ada Kans Guru Lulus Seleksi PPPK Tanpa Tes

Pengadaan Alkes Ponek Khusus Maternal, Rp1.850.996.254 oleh rekanan pelaksana PT Kitaya Citra Mandiri.

Dan, pengadaan Alkes Ponek Khusus Noenatal pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, senilai Rp1.462.500.654 oleh rakanan pelaksana PT Maju Rahayu. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler