H-9 Analog Switch Off, KPID NTT Pastikan Kesiapan TVRI

21 April 2022, 15:06 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melakukan kunjungan ke TVRI NTT /Voxtimor/

VOX TIMOR – Penghentian Siaran Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jatuh pada tanggal 30 April 2022.

Itu artinya masyarakat NTT khususnya di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Malaka dan Belu akan segera menikmati layanan siaran televisi secara digital.

Selain dibutuhkan kesiapan masyarakat dalam menyambut peralihan teknologi penyiaran ini, kesiapan lembaga penyiaran khususnya penyelenggara multipleksing harus dipastikan agar hak masyarakat untuk menikmati siaran televisi tetap terpenuhi.

Baca Juga: Presiden Berencana Bangun Pabrik Bambu di Ngada

Dalam rangka memastikan kesiapan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melakukan kunjungan ke TVRI NTT sebagai salah satu penyelenggara multipleksing di NTT selain Metrotv dan MNCTV pada Kamis 21 April 2022.

Tim KPID NTT yang berkunjung ke TVRI NTT terdiri dari Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Yuliana Tefbana, Koordinator Bidang Kelembagaan, Gasim, Anggota Bidang PIS, Yosef Kolo dan Anggota Bidang PS2P, Jack Lauw.

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Sat.Pol-PP Matim Sosialisasi di Sejumlah Kios dan Toko

Tim KPID NTT diterima Kepala Stasiun TVRI NTT, Asmeth Setiabudi Takalumang, Kepala Bidang Teknik, Dadang, Kepala Bidang Pemberitaan, Irawati.

Dalam pertemuan itu, Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau dan para komisioner menjelaskan bahwa sesuai kewenangannya, KPID fokus mengawasi konten siaran.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Empat Tersangka, Presiden Jokowi Minta APH Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

Namun dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait ASO maka, KPID NTT perlu menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian termasuk kesiapan TVRI NTT menuju ASO tahap I di tanggal 30 April mendatang.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian antara lain, memastikan izin penyiaran digital TVRI NTT, kualitas layanan, jangkauan wilayah layanan hingga ke wilayah perbatasan Negara serta pemenuhan komitmen akan penyediaan set top box (STB) bagi masyarakat.

Baca Juga: Rokok Batangan Bakal Dilarang? Simak Penjelasan BPOM

Menanggapi hal ini, Kepala Stasiun TVRI NTT, Asmeth Takalumang mengatakan pada prinsipnya TVRI selaku penyelenggara Multipleksing sudah siap menjangkau hampir seluruh wilayah daratan timor.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada beberapa lembaga penyiaran penyelenggara konten yang telah menyewa slot multipleksing TVRI NTT antara lain, KompasTV, NetTV, RTV yang akan disiarkan melalui Transmisi Oben.

Baca Juga: Caption yang Bagus untuk Hari Kartini 2022 yang Penuh Inspirasi

Ada juga tv lokal yakni AFB TV. Sedangkan untuk transmisi SoE, Kefamenanu sedang dalam penjajakan dari beberapa calon mitra.

Tentang penyediaan Set Top Box, Asmeth mengatakan, TVRI NTT tidak menyiapkan STB yang dimaksud karena itu, jika ada petunjuk lebih lanjut dari pusat pasti akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Caption yang Bagus untuk Hari Kartini 2022 yang Penuh Inspirasi

TVRI NTT, lanjut Asmeth, menyiapkan layanan kritik dan saran secara online dengan menampilkan barcode pada layar televisi.

Nantinya masyarakat bisa mengadukan secara langsung termasuk pengaduan akan layanan digital yang akan langsung ditangani tim teknis.

Baca Juga: The Citizens Kembali ke Puncak Klasemen Liga Premier

Mengenai adanya keresahan masyarakat perbatasan terkait ASO di tanggal 30 April, Asmeth mengatakan, TVRI NTT sudah pasti melayani siaran digital bagi masyarakat di perbatasan.

Sedangkan untuk saluran televisi lain, itu tergantung dari jangkauan pada satuan transmisi yang disewa oleh penyelenggara konten.

Baca Juga: The Citizens Kembali ke Puncak Klasemen Liga Premier

“Kalau siaran TVRI sudah pasti bisa dinikmati masyarakat perbatasan. Kita ada empat chanel yakni TVRI NTT, TVRI Sport, TVRI World dan TVRI Nasional,” kata Asmeth.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler